Soal PKn Kelas 10 Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Pada artikel kali ini admin akan membagikan Soal PKn Kelas 10 Materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia beserta jawabannya kepada anda semua.
Silahkan simak di bawah ini :
1. Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang adalah kekuasaan …
A. Konstitutif
B. Legislatif
C. Eksekutif
D. Yudikatif
E. Eksaminatif
Jawaban : C
2. Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri adalah kekuasaan …
A. Konstitutif
B. Legislatif
C. Federatif
D. Yudikatif
E. Eksaminatif
Jawaban : C
3. Menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan Yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga .....
A. MPR, DPR, DPRD dan DPD
B. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman
C. Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
D. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
E. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi Mahkamah Agung
Jawaban : D
4. Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan …
A. Konstitutif
B. Legislatif
C. Federatif
D. Yudikatif
E. Eksaminatif
Jawaban : A
5. Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan yang bebas dan mandiri.”. Berdasarkan pasal tersebut, Badan yang dimaksud adalah …
A. Menteri Keuangan RI
B. Dewan Perwakilan Daerah
C. Dewan Perwakilan Rakyat
D. Gubernur Bank Indonesia
E. Badan Pemeriksa Keuangan
Jawaban : E
PEMBAHASAN :
1. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. John Locke menyatakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang merupakan kekuasaan yudikatif
2. Menurut John Locke, Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
3. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
4. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraanpemeriksaanataspengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”