Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler dan Praktik di Dapodik

Pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi terbaru 2018.a ada beberapa pembaruan fitur, salah satunya untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler dan Praktik di Dapodik


Dalam Menu Rombongan Belajar di SMK, kini terdapat 3 jenis Rombel yaitu Reguler, Praktik dan Ekstra Kurikuler (Ekskul). Karena ada pemisahan ini, tentunya akan berpengaruh terhadap pengisian data pembelajaran di dalam Aplikasi Dapodik.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler dan Praktik di Dapodik.

Namun sebelumnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu yang dinamakan Rombel Reguler, Praktik dan Ekskul di SMK, supaya para operator bisa membedakannya dengan benar.

Artikel Terkait: Cara Penambahan Kompetensi yang Dilayani di Dapodik

Rombel Reguler

Rombel Reguler dibuat untuk mengakomodir Jenis Rombel Kelas, Kelas Jauh/Kecil, dan Kelas Terbuka. Pemilihan Jenis rombel kelas jauh/kecil dan Kelas Terbuka harus disesuaikan dengan data layanan khusus pada Tab Sekolah

Rombel Praktik

Rombel Praktik ini untuk mengakomodir kegiatan pembelajaran praktik, di mana 1 pelajaran kejuruan dipecah menjadi 2 kelompok dan masing-masing diampu oleh 1 orang guru. Kelompok rombel ini menggunakan Rombel regular sebagai induk. Di mana untuk 1 rombel regular induk hanya dapat dibagi menjadi 1 rombel praktik. Prasaran untuk kelompok rombel ini dapat diubah atau berbeda dengan rombel induk, sedangkan entitas data yang lai tetap mengacu ke rombel induk (regular)

Rombel Ekskul

Rombel Ekskul ini untuk mengakomodir kelompok ektraskurikuler, di mana diperlukan data Pembina dan prasarana untuk kegiatan ekstra, rombel ini akan berelasi dengan data ekstrakurikuler pada tab sekolah

Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler dan Praktik di Dapodik


Adapun Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler dan Praktik di Dapodik adalah sebagai berikut:


Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler

  • Tata cara entri data pembelajaran masih sama seperti versi sebelumnya, perbedaan hanya terjadi pada tampilan saja
  • Diberlakukan beban belajar maksimum per siswa dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kurikulum 2006; Mapel Kejuruan= 26, total 54 jam (untuk semua tingkat kelas SMK)
  2. K13 mapel kejuruan 24 total 50 jam, untuk semua tingkat kelas SMK
  3. K13 revisi tingkat 10, kejuruan 22, total 48
  4. K13 revisi tingkat 11, kejuruan 31, total 50
  5. K13 revisi tingkat 12, kejuruan 33, total 50
  6. K13 revisi tingkat 13, kejuruan 44, total 48
  • Matpel pendamping tidak diberlakukan
  • Penambahan mapel di luar struktur kurikulum tidak diakomodir oleh mekanisme tunjangan

Ketentuan Rombel Praktik

  • Rombel praktik dapat digunakan untuk mengakomodir mapel kejuruan yang diajarkan oleh 2 orang guru dengan kelompok belajar yang berbeda
  • 1 rombel regular hanya boleh dibagi menjadi maksimal 2 rombel praktik, dengan relasi semua atribut rombel kecuali prasarana, jenis rombel, rombel_id (mekanisme salin)
  • 1 orang guru tidak boleh mengajar pada mata pelajaran yang sama pada rombel praktik dengan rombel regular induk yang sama.
  • Misalnya saja Mapel mesin listrik pembangkit, JJM Max: 8. Guru atas nama Hasan mengajar teori 2 jam di rombel XII TL 1, kemudian mengajar praktik di rombel Praktik A dan Praktik B masing-masing 6 jam. Di mana siswa dari Praktik A dan Praktik B berasal dari Rombel XII TL 1, pengisian seperti itu tidak diperkenankan
  • Anggota rombel praktik hanya berasal dari 1 rombel regular induk, dengan batasan jumlah anggota rombel praktik minimal 10 siswa, kecuali program keahlian pedalangan dan karawita. Mapping anggota rombel praktik dilakukan manual
  • JJM Mapel di rombel praktek merupakan sisa JJM dari rombel regular, yang boleh ditambahkan adalah mapel kejuruan C2 dan C3 dengan JJM maks minimal 4
  • Agar Mapel Kejuruan Tampil pada pembelajaran rombel praktik, maka pada rombel regular induk terlebih dahulu harus ditambahkan pembelajaran untuk belajar teori (secara ideal 30% teori, 70% praktik)
  • Jika guru mengajar teori dan praktik seorang diri, maka tidak perlu dibuatkan rombel praktik.
Demikianlah informasi mengenai Ketentuan Entri Pembelajaran Rombel Reguler dan Praktik di Dapodik yang bisa kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel