Aturan Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Sobat Guru Indonesia, sudahkah anda sekalian membaca Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2016? Jika belum saya anjurkan agar sesegera mungkin sobat mengunduh salinan Permendikbud tersebut.
Mengapa saya sangat mengajurkan sekali? Sebab Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 itu berisi tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Khususnya bagi sobat guru yang masuk dalam kategori tersebut maka segeralah membaca peraturan ini. Sehingga sobat bisa mempersiapkan segala keperluan sesuai penjelasan di dalamnya.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 dikeluarkan untuk mengganti peraturan sebelumnya, yaitu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 yang berisi tentang penjelasan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Untuk mengetahui bagaimana Aturan Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016, silahkan sobat baca penjelasan berikut ini dengan seksama.
Sertifikasi Guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada para guru di Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
Sertifikasi Guru ini dimaksudkan untuk pemenuhan syarat bagi para guru untuk memenuhi 4 kompetensi wajib, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang nanti akan diakhiri dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sendiri akan dilaksanakan hingga tahun 2019 nanti. Program ini diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan oleh kementerian yang membidangi dalam pendidikan tinggi (Kalau sekarang Menristek Dikti).
Sedangkan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilakukan pada akhir pelaksanaan PLPG sebagaimanaakan dilaksanakan hingga tahun 2021. Penyelenggaranya adalah lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan oleh kementerian yang membidangi dalam pendidikan tinggi (Menristek Dikti).
Supaya seorang guru bisa ditetapkan sebagai penerima Program Sertifikasi, maka ia akan melalui berbagai macam tahap terlebih dahulu. Ada beberapa kegiatan yang sifatnya wajib diikuti oleh semua calon guru penerima sertifikasi.
Untuk bisa memahami tentang mekanisme Sertifikasi Guru, ada beberapa istilah yang perlu sobat fahami terlebih dahulu. Istilah-istilah ini merupakan nama program kegiatan yang harus dilalui guru agar bisa memperoleh sertifikasi.
Adapun Istilah-Istilah yang Terkait dengan Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
Konsorsium Sertifikasi Guru atau yang biasa disingkat dengan KSG adalah sebuah tim pengendali mengenai mutu pelaksanaan sertifikasi guru. Jadi setiap pelaksanaan sertiifikasi guru nanti, mutunya akan dikendalikan oleh Tim KSG.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya (PLPG) adalah salah satu pola pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang telah memenuhi berbagai macam persyaratan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2016.
Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah sebuah uji kompetensi yang bertujuan untuk melakukan pengujian penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik guru yang dilaksanakan pada awal dan akhir penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya (PLPG).
Perlu sobat ketahui jika tidak semua guru otomatis bisa mengikuti sertifikasi. Hanya guru-guru yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan saja yang bisa mengikuti program ini. Adapun syarat Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai kualifikasi akademik atau ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)
b. Guru tersebut harus berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap yayasan bagi guru sekolah swasta.
c. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut dengan NUPTK
d. Guru bersangkutan terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e. Sudah pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG. Sementara itu, khusus bagi guru yang diangkat sesudah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen resmi diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai yang dimiliki paling rendah adalah 55.
Dalam Penyelenggaran PLPG meliputi beberapa hal berikut ini:
a. Pendalaman terhadap materi
b. Pembelajaran yang dilakukan harus berpusat pada peserta didik (student-centered learning);
c. Praktik mengajar di kelas
d. Terakhir adalah mengenai uji kinerja
PLPG ini dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kampus yang nanti akan ditetapkan oleh lembaga pendidikan penyelenggara program ini. Jadi PLPG bisa dilaksanakan di suatu tempat tertentu sesuai dengan yang telah ditentukan pihak kampus.
Adapun Penilaian dalam PLPG mencakup 4 kompetensi dasar gur, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Tentu sebagai gur, sobat sudah sangat faham sekali dengan keempat kompetensi ini.
Bagi Guru yang mengikuti PLPG akan dinyatakan telah memenuhi kompetensi yang sudah ditentukan apabila mendapatkan nilai paling rendah yaitu “baik”. Guru yang memperoleh nilai minimal baik akan diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara PLPG tanpa harus perlu mengikuti UKG lagi pada akhir pelaksanaan PLPG.
UKG yang dilakukan pada akhir PLPG akan diikuti oleh para guru yang memenuhi ketentuan nilai terendah minimal baik. Apabila ada guru yang belum mendapatkan nilai minimal tersebut maka harus mengikuti lagi Ujian Ulang PLPG paling banyak dilakukan 4 (empat) kali dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun sesudah melaksanakan proses belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
UKG yang dilakukan pada akhir PLPG dilaksanakan dengan melalui sebuah ujian dalam jejaring atau tes tertulis. Sementara itu, penyelenggaraan UKG ketika akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Seorang Guru bisa dinyatakan lulus dalam UKG pada akhir PLPG jika mendapatkan nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
Hasil UKG yang dilakukan pada akhir PLPG akan diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi masing-masing. Jika semua sudah terpenuhi maka guru tersebut berhak memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara UKG.
Sedangkan bagi Guru yang tak lulus dalam pelaksanaan UKG yang dilakukan pada akhir PLPG bisa mengikuti ujian kembali saat tahun berikutnya paling banyak empat kali dalam jangka waktu dua tahun.
Adapun Keikutsertaan guru dalam UKG pada akhir PLPG dilakukan satu kali setiap semester, dihitung semenjak tahun berikutnya sesudah mengikuti PLPG.
Lantas bagaimana dengan biaya PLPG? Biaya penyelenggaraan PLPG bisa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kecuali mengenai biaya transportasi pulang pergi peserta PLPG yang itu menjadi tanggungjawab peserta sendiri.
Sementara itu, Biaya penyelenggaraan UKG yang dilakukan pada akhir bisa dibebankan pada APBN kecuali biaya-biaya personal.
Mengapa saya sangat mengajurkan sekali? Sebab Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 itu berisi tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Khususnya bagi sobat guru yang masuk dalam kategori tersebut maka segeralah membaca peraturan ini. Sehingga sobat bisa mempersiapkan segala keperluan sesuai penjelasan di dalamnya.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 dikeluarkan untuk mengganti peraturan sebelumnya, yaitu pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 yang berisi tentang penjelasan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Untuk mengetahui bagaimana Aturan Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016, silahkan sobat baca penjelasan berikut ini dengan seksama.
Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi Guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada para guru di Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
Sertifikasi Guru ini dimaksudkan untuk pemenuhan syarat bagi para guru untuk memenuhi 4 kompetensi wajib, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang nanti akan diakhiri dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sendiri akan dilaksanakan hingga tahun 2019 nanti. Program ini diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan oleh kementerian yang membidangi dalam pendidikan tinggi (Kalau sekarang Menristek Dikti).
Sedangkan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilakukan pada akhir pelaksanaan PLPG sebagaimanaakan dilaksanakan hingga tahun 2021. Penyelenggaranya adalah lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan oleh kementerian yang membidangi dalam pendidikan tinggi (Menristek Dikti).
Istilah-Istilah yang Terkait dengan Sertifikasi Guru
Supaya seorang guru bisa ditetapkan sebagai penerima Program Sertifikasi, maka ia akan melalui berbagai macam tahap terlebih dahulu. Ada beberapa kegiatan yang sifatnya wajib diikuti oleh semua calon guru penerima sertifikasi.
Untuk bisa memahami tentang mekanisme Sertifikasi Guru, ada beberapa istilah yang perlu sobat fahami terlebih dahulu. Istilah-istilah ini merupakan nama program kegiatan yang harus dilalui guru agar bisa memperoleh sertifikasi.
Adapun Istilah-Istilah yang Terkait dengan Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
1. Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
Konsorsium Sertifikasi Guru atau yang biasa disingkat dengan KSG adalah sebuah tim pengendali mengenai mutu pelaksanaan sertifikasi guru. Jadi setiap pelaksanaan sertiifikasi guru nanti, mutunya akan dikendalikan oleh Tim KSG.
2. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya (PLPG)
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya (PLPG) adalah salah satu pola pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang telah memenuhi berbagai macam persyaratan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2016.
3. Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah sebuah uji kompetensi yang bertujuan untuk melakukan pengujian penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik guru yang dilaksanakan pada awal dan akhir penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya (PLPG).
Syarat Sertifikasi Guru
Perlu sobat ketahui jika tidak semua guru otomatis bisa mengikuti sertifikasi. Hanya guru-guru yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan saja yang bisa mengikuti program ini. Adapun syarat Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai kualifikasi akademik atau ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)
b. Guru tersebut harus berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap yayasan bagi guru sekolah swasta.
c. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut dengan NUPTK
d. Guru bersangkutan terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e. Sudah pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG. Sementara itu, khusus bagi guru yang diangkat sesudah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen resmi diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai yang dimiliki paling rendah adalah 55.
Pelaksanaan PLPG
Dalam Penyelenggaran PLPG meliputi beberapa hal berikut ini:
a. Pendalaman terhadap materi
b. Pembelajaran yang dilakukan harus berpusat pada peserta didik (student-centered learning);
c. Praktik mengajar di kelas
d. Terakhir adalah mengenai uji kinerja
PLPG ini dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kampus yang nanti akan ditetapkan oleh lembaga pendidikan penyelenggara program ini. Jadi PLPG bisa dilaksanakan di suatu tempat tertentu sesuai dengan yang telah ditentukan pihak kampus.
Adapun Penilaian dalam PLPG mencakup 4 kompetensi dasar gur, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, serta profesional. Tentu sebagai gur, sobat sudah sangat faham sekali dengan keempat kompetensi ini.
Bagi Guru yang mengikuti PLPG akan dinyatakan telah memenuhi kompetensi yang sudah ditentukan apabila mendapatkan nilai paling rendah yaitu “baik”. Guru yang memperoleh nilai minimal baik akan diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara PLPG tanpa harus perlu mengikuti UKG lagi pada akhir pelaksanaan PLPG.
Pelaksanaan UKG
UKG yang dilakukan pada akhir PLPG akan diikuti oleh para guru yang memenuhi ketentuan nilai terendah minimal baik. Apabila ada guru yang belum mendapatkan nilai minimal tersebut maka harus mengikuti lagi Ujian Ulang PLPG paling banyak dilakukan 4 (empat) kali dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun sesudah melaksanakan proses belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
UKG yang dilakukan pada akhir PLPG dilaksanakan dengan melalui sebuah ujian dalam jejaring atau tes tertulis. Sementara itu, penyelenggaraan UKG ketika akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Seorang Guru bisa dinyatakan lulus dalam UKG pada akhir PLPG jika mendapatkan nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
Hasil UKG yang dilakukan pada akhir PLPG akan diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi masing-masing. Jika semua sudah terpenuhi maka guru tersebut berhak memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara UKG.
Sedangkan bagi Guru yang tak lulus dalam pelaksanaan UKG yang dilakukan pada akhir PLPG bisa mengikuti ujian kembali saat tahun berikutnya paling banyak empat kali dalam jangka waktu dua tahun.
Adapun Keikutsertaan guru dalam UKG pada akhir PLPG dilakukan satu kali setiap semester, dihitung semenjak tahun berikutnya sesudah mengikuti PLPG.
Lantas bagaimana dengan biaya PLPG? Biaya penyelenggaraan PLPG bisa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kecuali mengenai biaya transportasi pulang pergi peserta PLPG yang itu menjadi tanggungjawab peserta sendiri.
Sementara itu, Biaya penyelenggaraan UKG yang dilakukan pada akhir bisa dibebankan pada APBN kecuali biaya-biaya personal.