Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik

Penambahan PTK baru di dalam Aplikasi Dapodik sampai saat ini masih belum banyak diketahui oleh calon PTK ataupun dari para operator sekolah sendiri. Akibatnya banyak dari calon PTK belum bisa terdata di dalam Aplikasi dapodik.

Maka dari itu kali saya akan berbagi informasi kepada anda semua mengenai Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik.

Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik


Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa saat ini penambahan PTK baru di Aplikasi Dapodik tidak bisa dilakukan secara manual. Sebab fitur Tambah PTK telah dikunci dan tidak bisa digunakan.

Calon PTK baru, harus memenuhi berbagai syarat agar bisa diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik oleh pihak berwenang (tidak bisa diinput oleh sekolah lagi).

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan aturan terdahulu, di mana operator bisa dengan mudah menambahkan PTK baru di dalam Aplikasi Dapodik cukup dengan mengisi form Tambah PTK yang tersedia.

Artikel Terkait: Syarat Penambahan PTK Baru

Dengan adanya aturan baru, sepertinya pemerintah ingin membuat proses rekrutmen guru harus benar-benar selekstif. Sehingga nantinya kualitas dan kompetensi guru bisa terjamin.

Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik

Nah, pada artikel kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik. Informasi ini saya peroleh dari Grup operator sekolah, semoga saja bisa membantu anda yang memang membutuhkan.

Alur Penambahan PTK Baru

Alur penambahan PTK Baru bisa anda lihat pada bagan di gambar nomor 1 di atas. Ada beberapa pihak yang terlibat, meliputi Pemohon GTK, Sekolah, BP2MK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Dapodikdasmen.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut;
  1. Pemohon GTK mengusulkan kepada Sekolah 
  2. kemudian Sekolah akan mengirimkan Surat Tugas kepada BP2MK 
  3. Pihak BP2MK akan memutuskan menerima atau tidak, jika tidak Surat Tugas akan dikembalikan kepada sekolah, namun jika menerima Surat Tugas akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi akan menginput data GTK Pemohon ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen
  5. Terakhir, akan dilakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Provinsi dengan Sekolah

Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik

Adapun Persyaratan Penambahan PTK Baru bisa anda lihat pada Gambar nomor 2 di atas, meliputi Pemohon, BP2MK, dan Disdikbud.

Adapun syarat-syarat dari setiap pihak tersebut adalah sebagai berikut:

Pemohon

Pemohon/GTK harus membawa syarat berikut ini:
  1. Surat Tugas dari Sekolah
  2. Surat Permohonan Tambah PTK(Kasek kepada BP2MK)
  3. FC. SK Pengangkatan. Jika Guru Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika Guru  Swasta : Ketua Yayasan
  4. FC. SK Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas/Mengajar
  5. Analisa Kebutuhan PTK (R10)
  6. FC. Ijazah terakhir
  7. FC. Kartu tanda Penduduk (KTP)
  8. FC. Kartu Keluarga (KK)
  9. Isi Form PTK baru

Catatan Penting!!!
  1. Dokumen Asli harus dibawa
  2. Dokumen dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  3. FC. harus jelas (pada KTP dan ijasah foto harus terlihat)

BP2MK

  1. Pengecekan terhadap kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya
  2. Pengesahan terhadap Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen) 
  3. Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru.

Didikbud

  1. Melakukan Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  2. Menginput Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Demikianlah informasi mengenai Alur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel