PLPG Dihapus Diganti PPG Dalam Jabatan
PLPG Dihapus Diganti PPG Dalam Jabatan - Memiliki Sertifikat Pendidik merupakan suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh semua guru. Ini sangat wajar, sebab dengan mempunyai sertifikat pendidik itu artinya seorang guru telah dinyatakan bahwa dirinya sudah profesional sebagai seorang guru/pendidik.
Lebih dari itu, tentu saja dengan mempunyai sertifikat pendidik, guru dapat memperoleh tunjangan tambahan yang berupa tunjangan profesi guru (Sertifikasi Guru).
Adapun proses untuk memperoleh sertifikat pendidik bukanlah perkara mudah, butuh proses panjang serta memakan waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit.
Diawali dengan proses Uji Kompetensi Guru, melengkapi semuan syarat administrasi yang harus dilengkapi, mengumpulkan berkas sampai dengan pendidikan dan pelatihan dalam pemberian sertifikat itu sendiri.
Apalagi kini, PLPG mulai tahun 2016 lumayan berat, sampai banyak para guru yang gagal atau tertunda dalam memperoleh sertifikat pendidiknya.
Sertifikasi guru pada awal pelaksanaannya diawali dengan berbagai pola seperti Portofolio, PLPG hingga kini adalah PPG.
Di antara ketiga proses tersebut, yang paling familiar tentunya ialah PLPG. Sistem ini paling banyak dipakai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam melakukan Sertifikasi Guru.
Masa pelaksanaan PLPG yang tidak memakan waktu hingga 15 hari tentu saja membuat para guru sangat menyukainya, meskipun kegiatannya terbilang lumayan padat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang membahas tentang Perubahan PP No 74 tahun 2008 mengenai Guru. Pada pasal 66 ayat 1, pemberian Sertifikat Pendidik bagi guru dilakukan melalui mekanisme Pendidikan Profesi Guru.
Adapun bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 pasal 66 ayat 1 secara lengkap sebagai berikut:
Bagi para guru yang selama ini menanyakan tentang dihapus atau tidaknya pola PLPG dalam sertifikasi Guru, berdasrkan aturan tersebut sudah jelas bahwa PLPG Dihapus Diganti dengan PPG Dalam Jabatan.
Jadi pelaksanaan PLPG pada tahun 2017 ini adalah yang terakhir kalinya. Sebab mulai tahun 2018 akan memakai pola PPG dalam Jabatan bagi para guru yang telah mengajar.
Demikianlah informasi mengenai PLPG Dihapus Diganti PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan, untuk info lebih lanjut akan kami update terus menerus.
Lebih dari itu, tentu saja dengan mempunyai sertifikat pendidik, guru dapat memperoleh tunjangan tambahan yang berupa tunjangan profesi guru (Sertifikasi Guru).
Adapun proses untuk memperoleh sertifikat pendidik bukanlah perkara mudah, butuh proses panjang serta memakan waktu, tenaga serta biaya yang tidak sedikit.
Diawali dengan proses Uji Kompetensi Guru, melengkapi semuan syarat administrasi yang harus dilengkapi, mengumpulkan berkas sampai dengan pendidikan dan pelatihan dalam pemberian sertifikat itu sendiri.
Apalagi kini, PLPG mulai tahun 2016 lumayan berat, sampai banyak para guru yang gagal atau tertunda dalam memperoleh sertifikat pendidiknya.
Sertifikasi guru pada awal pelaksanaannya diawali dengan berbagai pola seperti Portofolio, PLPG hingga kini adalah PPG.
Di antara ketiga proses tersebut, yang paling familiar tentunya ialah PLPG. Sistem ini paling banyak dipakai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam melakukan Sertifikasi Guru.
Masa pelaksanaan PLPG yang tidak memakan waktu hingga 15 hari tentu saja membuat para guru sangat menyukainya, meskipun kegiatannya terbilang lumayan padat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang membahas tentang Perubahan PP No 74 tahun 2008 mengenai Guru. Pada pasal 66 ayat 1, pemberian Sertifikat Pendidik bagi guru dilakukan melalui mekanisme Pendidikan Profesi Guru.
Adapun bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 pasal 66 ayat 1 secara lengkap sebagai berikut:
Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
Bagi para guru yang selama ini menanyakan tentang dihapus atau tidaknya pola PLPG dalam sertifikasi Guru, berdasrkan aturan tersebut sudah jelas bahwa PLPG Dihapus Diganti dengan PPG Dalam Jabatan.
Jadi pelaksanaan PLPG pada tahun 2017 ini adalah yang terakhir kalinya. Sebab mulai tahun 2018 akan memakai pola PPG dalam Jabatan bagi para guru yang telah mengajar.
Demikianlah informasi mengenai PLPG Dihapus Diganti PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan, untuk info lebih lanjut akan kami update terus menerus.