Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018

Setelah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018


Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  tahun 2018 meliputi:
a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018 yaitu:

  • 143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi; 
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan


Ketentuan di atas dibedakan bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); 
  • Penyandang Disabilitas; 
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat; 
  • Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 
  • Diaspora; Tenaga  Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II


Nilai ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis  formasi  khusus, yaitu:

  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),  dengan  nilai  TIU paling  rendah 85 (delapan puluh lima); 
  2. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); 
  3. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh),  dengan  nilai  TIU paling  sedikit  60  (enam puluh); 
  4. Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); Nilai  terendah dari peserta  seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil  Olahragawan  Berprestasi  Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar


Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018

Langsung saja unduh file peraturan tersebut pada link di bawah ini

SIMPAN FILE 

Demikianlah informasi mengenai Download Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel