Istilah Penting Terkait Seleksi CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 yang berisi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Di dalamnya memuat berbagai hal di antaranya ialah Istilah-istilah Penting Terkait dengan Seleksi CPNS yaitu sebagai berikut;
1. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta program dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
3. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Menteri di Kementerian;
b. Jaksa Agung;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kepala Badan Intelijen Negara;
e. Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f. Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural;
g. Sekretaris Mahkamah Agung;
h. Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
i. Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
5. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
9. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
10. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
11. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
12. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
13. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
14. Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan adalah proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
15. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
16. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
17. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
18. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
19. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Di dalamnya memuat berbagai hal di antaranya ialah Istilah-istilah Penting Terkait dengan Seleksi CPNS yaitu sebagai berikut;
1. Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat dan Daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
2. Jenis jabatan yang mendukung Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas teknis dengan prioritas sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di bidang infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, ketahanan pangan, penegak hukum, penanggulangan kemiskinan, serta program dukungan reformasi birokrasi. Di samping itu, diadakan penetapan kebutuhan (formasi) khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Dokter Spesialis, Diaspora, Olahragawan/wati Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memeuhi persyaratan.
3. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Menteri di Kementerian;
b. Jaksa Agung;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kepala Badan Intelijen Negara;
e. Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
f. Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural;
g. Sekretaris Mahkamah Agung;
h. Gubernur di Instansi Daerah Provinsi;
i. Bupati/Walikota di Instansi Daerah Kabupaten/Kota; dan
j. Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
5. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri, Sekretaris Utama, Sekretaris Lembaga Non Struktural, dan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
9. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
10. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
11. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
12. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
13. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
14. Pengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan adalah proses kegiatan mengelompokan penetapan kebutuhan/formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
15. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana.
16. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
17. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh);
18. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
19. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
1) Dokter Umum/Spesialis,
2) Dokter Gigi/Spesialis,
3) Bidan,
4) Perawat,
5) Perawat Gigi,
6) Apoteker,
7) Asisten Apoteker,
8) Pranata Laboratorium Kesehatan,
9) Teknik Elektromedis,
10) Perekam Medis,
11) Fisioterapis,
12) Radiografer,
13) Sanitarian,
14) Nutrisionis,
15) Epidemiolog Kesehatan,
16) Entomolog Kesehatan,
17) Refraksionis Optisien,
18) Administrator Kesehatan,
19) Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20) Analis Kesehatan;
21) Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi