Prasyarat PTK Baru di Aplikasi Dapodik

Untuk menambahkan PTK Baru di Aplikasi Dapodik tidak bisa diinput secara manual ke dalam sistem yang ada di sekolah. Melainkan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

Selain mengumpulkan persyaratan tambah PTK baru, para calon guru harus melengkapi beberapa prasyarat terlebih dahulu.

Prasyarat PTK Baru di Aplikasi Dapodik


Seperti yang bisa anda lihat pada gambar di atas, itu adalah Alur Prasyarat penambahan PTK di Aplikasi Dapodik.

Dari gambar di atas bisa anda lihat ada 3 tahapan prasyarat yang harus anda penuhi. Semua tahap ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Adapun keterangannya adalah sebagai berikut:

PEMOHON

  1. Surat Tugas dari Sekolah
  2. Surat Permohonan Tambah PTK
  3. FC. SK Pengangkatan. Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian. Swasta : Ketua Yayasan
  4. FC. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar
  5. Analisa Kebutuhan PTK (R10)
  6. FC. Ijazah terakhir
  7. FC. KTP
  8. FC. KK
  9. Form PTK baru


CABANG DINAS

  1. Pengecekan kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya
  2. Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
  3. Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru.

DISDIKBUD 

  1. Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  2. Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen

CATATAN :

  1. Dokumen Asli dibawa
  2. Dokumen dilegalisir Kepala Sekolah
  3. FC. harus jelas (pada KTP dan ijasah foto terlihat)

Alur Penambahan PTK Baru

Setelah mengetahui Prasyaratnya selanjutnya anda harus memahami alur penambahan guru barus. Untuk alurnya bisa anda lihat pada gambar yang ada di bawah ini:

Prasyarat PTK Baru di Aplikasi Dapodik


Demikianlah informasi mengenai Prasyarat PTK Baru di Aplikasi Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel