Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik
Dalam artikel sebelumnya saya telah menjelaskan tentang apa saja prasyrat menambahkan PTK baru di dalam aplikasi dapodidasmen.
Kali ini saya akan membahas tentang Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik agar para operator dan guru memahami mekanismenya yang benar.
Perpindahan guru ke sekolah lain merupakan sesuatu yang sangat lumrah. Hal itu bisa disebabkan karena berbagai alasan, seperti perpindahan tempat tugas, untuk memenuhi beban jam mengajar dan lain sebagainya.
Baca Juga : Syarat Penambahan PTK Baru di Aplikasi Dapodik
Untuk melakukan penarikan PTK tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus melalui beberapa tahapan disertai dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
NEGERI;
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah negeri lain
5. Surat jawaban dari kepala sekolah yang dituju
6. SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala Cabang Dinas
7. SK Kepala sekolah induk dan sekolah dituju tentang pembagian jam mengajar
SWASTA;
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah swasta lain
5. Surat jawaban kasek sekolah yang dituju
6. SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala BP2MK
7. SK Kepala sekolah indukk dan sekolah dituju tentang pembagian jam mengajar
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. FC Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPT & SPMT) yang dilegalisir
5. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru
CPNS
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. FC SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilegalisir
5. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru
SWASTA
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat lepas/mengundurkan diri dari yayasan/sekolah lama
5. FC Legalisir SK Pengangkatan dari ketua yayasan di sekolah baru
6. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru
NB :
1. Operator Sekolah harus melakukan tarik ptk di Web Dapodikdasmen dulu sebelum konfirmasi tarik PTK ke Dinas Pendidikan Prov.
2. Untuk Tarik PTK (MUTASI) operator sekolah lama harus mengeluarkan data PTK dari dapodik terlebih dahulu.
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Keterangan/Keputusan perihal Jenis PTK/Status Kepegawaian
Demikianlah informasi mengenai Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Kali ini saya akan membahas tentang Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik agar para operator dan guru memahami mekanismenya yang benar.
Perpindahan guru ke sekolah lain merupakan sesuatu yang sangat lumrah. Hal itu bisa disebabkan karena berbagai alasan, seperti perpindahan tempat tugas, untuk memenuhi beban jam mengajar dan lain sebagainya.
Baca Juga : Syarat Penambahan PTK Baru di Aplikasi Dapodik
Untuk melakukan penarikan PTK tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus melalui beberapa tahapan disertai dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
A. SYARAT TARIK PTK :
TAMBAH JAM,NEGERI;
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah negeri lain
5. Surat jawaban dari kepala sekolah yang dituju
6. SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala Cabang Dinas
7. SK Kepala sekolah induk dan sekolah dituju tentang pembagian jam mengajar
SWASTA;
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat permohonan GTK perihal penambahan Jam ke sekolah swasta lain
5. Surat jawaban kasek sekolah yang dituju
6. SKB antara sekolah asal dengan sekolah dituju dan diketahui kepala BP2MK
7. SK Kepala sekolah indukk dan sekolah dituju tentang pembagian jam mengajar
B. MUTASI
PNS1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. FC Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPT & SPMT) yang dilegalisir
5. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru
CPNS
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. FC SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dilegalisir
5. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru
SWASTA
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas
4. Surat lepas/mengundurkan diri dari yayasan/sekolah lama
5. FC Legalisir SK Pengangkatan dari ketua yayasan di sekolah baru
6. FC SK pembagian tugas mengajar/penugasan di sekolah baru
NB :
1. Operator Sekolah harus melakukan tarik ptk di Web Dapodikdasmen dulu sebelum konfirmasi tarik PTK ke Dinas Pendidikan Prov.
2. Untuk Tarik PTK (MUTASI) operator sekolah lama harus mengeluarkan data PTK dari dapodik terlebih dahulu.
C. SYARAT PERUBAHAN STATUS/JENIS PTK
1. Surat Tugas
2. Surat Permohonan
3. Surat Keterangan/Keputusan perihal Jenis PTK/Status Kepegawaian
Demikianlah informasi mengenai Syarat Tarik PTK dan Perubahan Jenis PTK di Dapodik yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya, mudah-mudahan dapat bermanfaat.