Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekjen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
Hal ini dilakukan dalam rangka dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Rincian tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa dan perbukuan, dan pengawasan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
Baca juga:
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyiapan bahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
Hal ini dilakukan dalam rangka dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Rincian tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa dan perbukuan, dan pengawasan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
Baca juga:
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyiapan bahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;