Permendikbud Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Dirjen Dikdasmen

Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Dirjen Dikdasmen


Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga :


Adapun cuplikan isi Permendibud ini adalah sebagai berikut:

Pasal 2

Direktorat Jenderal terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

b. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;

c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;

d. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;

e. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan

f. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus.

BAB II

SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;

b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;

c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan

d. Bagian Umum dan Kerja Sama.

(2) Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Subbagian Data dan Informasi;

b. Subbagian Program dan Anggaran; dan

c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

(3) Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Subbagian Keuangan;

b. Subbagian Barang Milik Negara; dan

c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

(4) Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. Subbagian Hukum;

b. Subbagian Tata Laksana; dan

c. Subbagian Kepegawaian.

(5) Bagian Umum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;

b. Subbagian Rumah Tangga; dan

c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel