Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK


Serta tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.

Banyak hal yang dibahas dalam peraturan ini di antaranya adalah mengenai asas PPDB, tujuan, persyaratan dan lain sebagainya.

Syarat PPDB TK

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat PPDB SD

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Syarat PPDB SMP

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Syarat PPDB SMA/SMK

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

Langsung saja silahkan anda unduh filenya pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel