Syarat Konfirmasi Siswa Baru dari Luar Dapodik

Hallo rekan-rekan operator semuanya, pada artikel kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Kelengkapan Administrasi untuk Konfirmasi Siswa Baru dari Luar Dapodik.

Konfirmasi Siswa Baru dari Luar Dapodik

Perlu anda ketahui proses penambahan peserta didik di luar Dapodik yang ditambahkan setelah 31 Oktober 2019, harus menyertakan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Surat dari Cabang Dinas / Surat Pengantar

2. Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan) ;

3. Surat permohonan Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengetahui Cabang Dinas dan Pengawas yang memuat data :

a. Nama Lengkap

b. Tempat Tgl Lahir

c. NISN

d. NIK

e. Nama Ibu Kandung

f. Rombel

g. NPSN Sekolah

4. Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus

5. Surat pernyataan Kasek bahwa siswa itu bener2 siswa sekolah itu dan mengikuti aktif pembelajaran serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data di dapodik;

6. Daftar Pengumuman PPDB yang terdapat pengesahan Kepala Satpen

7. Fotokopi Akta Kelahiran dan KK

Demikianlah informasi mengenai Kelengkapan Administrasi untuk Konfirmasi Siswa Baru dari Luar Dapodik, mudah-mudahan dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel