Soal PKn Kelas 11 : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Hallo sobat semuanya pada artikel kali ini admin akan berbagi Soal PKn Kelas 11 : Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia kepada anda semuanya. 

Simak di bawah ini : 

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kamu ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaanya!

Jawaban : 

1. Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat 
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2. Achmad Ali: Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya 
kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat

4. Prof. Dr. Van Kan: Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan 
manusia di dalam masyarakat suatu negara.

5. S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

6. J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia 
dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

7. Drs. E. Utrecht, S.H.: Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang di dalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
Persamaannya: Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi yang tegas yang 
bertujuan untuk melindungi kepetingan dan kesejahteraan bersama
Perbedaannya :perbedaannya terletak pada perumusannya dan pada sudut pandangnya yang berbeda-beda tetapi mempunyai 
makna yang sama.

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Jawaban : 
 Tata Hukum dikenal juga dengan istilah “rechtorde” yang berasal dari bahasa Belanda. Arti “rechtorde” adalah susunan hukum. Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud dengan memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup 
agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum 
Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

3. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu Lembaga Peradilan!

Jawaban : 
a. Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya 
penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
b. Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya 
pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi wilayah hukumnya.


4. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

Jawaban : 
Karena Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di 
masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian, untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban 
dan ketidakteraturan dalam masyarakat, setiap orang harus patuh pada hukum yang berlaku sehingga akan tercipta ketertiban dan keamanan dalam hidup bersama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel