Menginisiasi Proyek Kampanye Antipelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Apakah kamu pernah mengusulkan sebuah gagasan agar situasi berjalan lebih baik melalui sebuah ajakan? Semoga kamu termasuk orang yang pernah melakukannya, ya!

Pada aktivitas kali ini, kamu diminta untuk melakukan kegiatan yang mendorong orang lain melakukan seperti yang kamu harapkan. Tentunya, perbuatan baik untuk mengajak warga negara Indonesia melakukannya. Ini aktivitas yang akan dilakukan sesuai elemen Berkolaborasi dari dimensi Profil Pelajar Pancasila, yakni Bergotong Royong.

Untuk mengetahui lebih jauh alasan aktivitas yang kamu lakukan, mari, kita telusuri sebuah nilai tentang penghargaan terhadap jerih payah seseorang atau masyarakat berikut!

1. Implementasi Penghormatan terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pada dasarnya, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan seseorang atau kelompok saat mereka tidak menghargai jerih payah bangsanya dalam mengisi pembangunan. Memelihara bahkan mengembangkan fasilitas umum harus menjadi bagian dari tujuan warga negara, dan hak kita sebagai warga negara adalah mendapatkan fasilitas umum yang baik.

Cara memelihara fasilitas umum ialah melalui kepatuhan mem bayar pajak. Dengan pajak, pembangunan infrastruktur akan berjalan lancar. Fasilitas umum akan terbangun dengan baik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan jembatan, serta bidang lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat yang dipaksakan melalui undang-undang. Penerimaan hasil pajak tersebut kemudian akan digunakan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan secara nasional.

Siapakah yang mengelola dan mengumpulkan dana masyarakat tersebut? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam tenggat waktu tertentu mengelola dan menyalurkan dana pajak untuk pembangunan Indonesia. Dengan demikian, kita dapat menikmati fasilitas umum yang baik seperti jalanan yang dikelola dan dirawat dengan baik, sekolah dan fasilitas kesehatan yang modern, dan lain sebagainya.

Fasilitas tersebut dibuat untuk melayani masyarakat. Jika fasilitas umum tersebut rusak, pihak yang dirugikan bukan pemerintah saja. Apakah kita tidak merasa dirugikan sebagai orang yang ikut membiayai pembangunan fasilitas umum? Apalagi, telah banyak orang yang bekerja hingga berkeringat kelelahan, mengerahkan seluruh kemampuan untuk membangun agar menjadi sebuah karya yang layak dan laik (sesuai standar). Saatnya jiwa kita terpanggil untuk menghormati jerih payah sendiri maupun orang lain. Setidaknya, berempati jika kita merasa tidak terlibat dalam membangun. Mental menghargai hasil karya orang lain sebagai amanat dari nilai Pancasila terutama sila ke-2 dan ke-5, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus dipupuk dan dikembangkan.

Begitu pula hak dan kewajiban dalam pendidikan. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’. Pada Pasal 31 ayat (2), ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana belajar yang memadai karena mendapatkan Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Sebagai hak warga negara dalam meningkatkan kualitas hidupnya, warga negara berhak mencapai Pendidikan yang lebih tinggi.

Bahkan, dalam hal kesejahteraan warga negara, negara wajib melaksanakan Pasal 34 ayat (2), yakni 'Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan'. Dilanjutkan Pasal 34 ayat (3) bahwa 'Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak'.

Pesan Ir. Sukarno saat kursus Pancasila (1958) dalam pidatonya memberikan amanat yang begitu berharga untuk keberlangsungan kehidupan bangsa Indonesia. Berikut penggalan akhir dari pidatonya.

…. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya Negara Indonesia Merdeka itu perjoangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan, saya berkata: Di dalam Indonesia Merdeka itu, perjoangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjoangan sekarang, lain coraknya. Nanti, kita bersamasama, sebagai bangsa yang bersatu padu, berjoang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila ……. Jikalau bangsa Indonesia tidak bersatu dan tidak mentekad mati-matian untuk mencapai merdeka, tidaklah kemerdekaan itu akan menjadi milik bangsa Indonesia buat selama-lamanya sampai akhir zaman. Kemerdekaan hanyalah diperdapat dan dimiliki oleh bangsa, yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad “Merdeka, -merdeka atau mati!”

Hal ini mengisyaratkan kepada kita sebagai penerus bangsa untuk terus berjuang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan zaman. Saling bahu-membahulah bagi Indonesia lebih baik. Aktivitas gotong royong yang kamu lakukan merupakan salah satu cara bagaimana kamu dapat menghargai hasil karya sendiri dan teman. Itulah dasar dari empati agar menghormati hak dan kewajiban.

2. Nilai Kemanusian yang Adil dan Beradab untuk Mendukung Pembangunan

Pada aktivitas sebelumnya, kamu diajak untuk menyadari lingkungan sekitarmu dengan menghargai hasil karya orang lain. Kali ini, kamu akan diajak untuk menelusuri nilai konsensus apa yang harus dimiliki warga negara. Motivasi apa yang membuat kamu memiliki harga diri?

Prinsip yang kedua dari nilai Pancasila menjadi dasar dalam menentukan produk hukum maupun kebijakan negara. Pergeseran nilai mau pun istilah yang digunakan mempertimbangkan harkat dan martabat manusia.

Implementasi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam kehidupan bernegara dapat terlihat, di antaranya pada perubahan istilah kewajiban menyetor pajak. Sejak 1984, wajib pajak diberi kepercayaan oleh negara untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang wajib dia bayarkan. Iuran sekolah pun istilahnya berubah menjadi sumbangan atau uang kuliah tunggal (UKT) bagi perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan untuk memperhalus makna perintah menjadi sebuah ajakan dalam mengisi pembangunan yang merupakan kewajiban warga negara sebagai wujud dari amanat nilai Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

rinsip yang kelima dari Pancasila dijadikan dasar pembangunan dan pemerataan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga negara Indonesia merasakan peran Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan dana untuk membangun kesejahteraan. Pengalokasian tersebut dibuat dalam kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yakni menggunakan dana pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kamu telah mengetahui bahwa mengisi pembangunan ini menjadi bagian dari nilai penghormatan pada hak dan kewajiban warga negara. Pada aktivitas kali ini, kamu diminta untuk menunjukkan kinerja dengan etos dan budaya kerja industri sebagai bagian dari keterampilan vokasi (kerja).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel