Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga

Negara yang Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Peristiwa disalip oleh orang lain dalam antrean merupakan salah satu perilaku sewenang-wenang yang dapat terkategori pengingkaran kewajiban. Hak yang ilanggar ialah urutan antre, kenyamanan, dan keamanan. 

Kewajiban yang diingkari ialah ketertiban, sopan santun, dan mementingkan diri sendiri. Mari, kita identifikasi definisi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban melalui aktivitas berikut.

1. Deinisi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Kamu pernah mempelajari arti hak asasi manusia, bukan? Beberapa ahli menjelaskan maknanya dengan definisi yang berbeda. Hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara merupakan hak warga negara yang memunculkan kewajiban bagi siapa saja untuk memenuhinya. Untuk memahami lebih jauh tentang konsep hak dan kewajiban, kita akan memulai dengan aktivitas berikut.

hukah kamu, bahwa perasaan yang muncul saat mendapatkan tanggapan merupakan sebuah fitrah (alamiah) seorang manusia untuk mendapatkan perhatian dan perilaku timbal balik dari orang lain? Kita merasa dihargai jika tanggapannya baik. Begitu pula ketika tanggapan itu tidak sesuai dengan harapan, akan terasa sedih atau kecewa. Perasaan ingin dihargai dimiliki oleh tiap manusia. Maka, kita harus memiliki empati, yakni menempatkan diri pada posisi tersebut untuk menghargai.

Perasaan ingin dihargai ialah hak. Memupuk empati ialah kewajibannya. Itulah sebabnya, hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan mesti selalu berjalan beriringan. Jika keadaan keduanya tidak seimbang, pasti akan menimbulkan konflik. Dalam kasus tadi, misalnya. Bayangkan jika semua orang hanya ingin menuntut haknya untuk mendapatkan penghargaan, tetapi tidak ada satu pun yang mau melaksanakan kewajibannya dalam menghargai orang lain. Pasti yang terjadi ialah konflik, bukan? Oleh karena itu, perwujudan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebenarnya diperlukan untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis. Apalagi di dalam kehidupan bernegara yang meliputi keberadaan banyak orang. Keberadaan hak dan kewajiban tersebut tentunya perlu ditempatkan dalam berbagai peraturan yang dapat dipatuhi oleh setiap orang demi menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri mereka serta keharmonisan lingkungannya. Lalu, bagaimana kita memaknai hak dan kewajiban warga negara tersebut?

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, misalnya, negara menempatkan keberadaan hak dan kewajiban dalam posisi yang setara. Pada undang-undang tersebut, hak - sebagai sesuatu yang mendasar (hak asasi) - dimaknai sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sementara itu, kewajiban - dalam artian yang mendasar pula – dapat kita maknai sebagai segala sesuatu yang perlu dilakukan demi menjamin tegaknya hak (asasi) tersebut.

Bagaimana kita memaknainya? Definisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut mengandung dua makna, yaitu sebagai berikut.

a. Hak warga negara merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara. Sementara itu, hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Jika hal itu terjadi, seorang warga negara akan kehilangan nilai kemanusiaan sebagai jati diri dan negara akan melindunginya untuk menuntut hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.

b. Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara. Tanpa kewajiban, manusia tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaanny sebagai makhluk Tuhan dan anggota suatu masyarakat yang dihormati. Oleh karena itu, seperti halnya hak, kewajiban perlu dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kondisi memaksa bagi setiap orang, pemerintah, lembagalembaga lain untuk melaksanakannya.

Hak warga negara ialah hak asasi manusia Indonesia, sekait dengan keberadaan kita sebagai anggota dari negara ini. Kewajiban warga negara muncul sebagai konsekuensi dari hak yang didapat sebagai warga negara. Keduanya bersifat timbal balik. Jika hak terpenuhi, kewajiban harus dilaksanakan. Sebaliknya, jika kewajiban sudah dilaksanakan, hak harus dipenuhi. Maka, dalam pelaksanaannya, harus tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika demikian, arti pelanggaran hak adalah tidak terpenuhinya hak asasi manusia sebagai anggota dari masyarakat Indonesia, baik oleh negara maupun anggota Masyarakat lainnya. Adapun pengingkaran kewajiban adalah terjadinya pelanggaran atas konsekuensi dari hak yang telah dipenuhi atau keharusan menjalankan perintah yang merupakan aturan negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945

Pada aktivitas kali ini, kamu akan diminta untuk membaca konsep tentang warga negara. Setelah kamu membaca secara saksama, lanjutkan dengan aktivitas mengeksplorasi. Berikut ini penjelasan tentang warga negara. Siapakah warga negara Indonesia? Dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 tentang ketentuan kewarganegaraan, dijelaskan bahwa:

Ayat (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Ayat (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bunyi pasal di atas sudah sangat jelas menerangkan siapa warga negara dan penduduk. Apakah kamu penduduk yang juga warga negara Indonesia? Atau, kamu penduduk yang ternyata bukan warga negara Indonesia? Untuk mengetahui lebih jauh tentang status kewargaan suatu negara, mari, kita telusuri hal berikut.

Salah satu ciri secara administratif yang dapat kita pelajari di antaranya kartu tanda penduduk (KTP). Di sana, terdapat keterangan tentang status kewarganegaraan seseorang. Namun, KTP hanya sekadar menerangkan kedudukan atau tempat tinggal/domisili seseorang. Surat izin mengemudi (SIM) juga menyebutkan status kewargaan seseorang. Namun, lebih tepatnya, hanya untuk izin seseorang mengendarai kendaraan bermotor. Kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran dapat dijadikan dasar yang menjelaskan bahwa seseorang adalah warga negara Indonesia.

Begitu pula dengan paspor yang juga merupakan kartu identitas kewarganegaraan seseorang. Hal yang paling penting dalam pembuktian kewarganegaraan bukan sekadar kartu identitas, tetapi pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyertakan keberadaan hak dan kewajiban yang dimiliki. Oleh sebab itu, seorang warga negara diikat oleh negara melalui produk hukum. Salah satunya ialah UUD NRI Tahun 1945. Di dalamnya, terdapat pasalpasal yang khusus membahas tentang hak dan kewajiban warga negara.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur secara spesifik tentang hak dan kewajiban warga negara. Menerjemahkan amanat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yakni produk hukum harus mengandung asas nilai sila kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan asas perikemanusiaan universal untuk mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya.

embukaan beserta pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan dari asas peri kemanusiaan dalam hukum positif Indonesia. Disarikan dari berbagai kehidupan sehari-hari menjadi aturan yang berlaku.

Lebih jauh, Parasong (2021) mengungkapkan Pancasila, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab membawa implikasi bahwa negara memperlakukan setiap warga negara atas dasar pengakuan dan harkat martabat manusia dan nilai kemanusiaan yang mengalir kepada martabatnya. Itulah sebabnya, walaupun pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai HAM hanya 10 pasal, tetapi pada dasarnya, semua produk hukum yang dibentuk di Indonesia mengagungkan nilai martabat kemanusiaan.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mendasari peraturan perundangan-undangan yang ada di Indonesia. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan amanat secara khusus kepada peraturan perundangundangan di Indonesia untuk memberlakukan warga negara Indonesia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Sila itu juga mengamanatkan melindungi setiap hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia.

Untuk melengkapi pengetahuanmu tentang hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam perundang-undangan atau peraturan lainnya, kita bahas pengertian dari dasar hukum hak dan kewajiban warga negara. Mari, kita simak penjelasan berikut.

Pengertian dasar hukum hak dan kewajiban warga negara merupakan aturan yang mengikat warga negara dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dalam tata tertib suatu masyarakat. Definisi ini merupakan Paduan dari pengertian dasar itu sendiri sebagai pangkal ajaran, aturan. Pengertian hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan laranganlarangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat. Maka, jelas bahwa warga negara wajib patuh pada perintah dan larangan hukum agar kehidupan lebih tertib dan nyaman.

Dasar hukum yang menjadi rujukan warga negara mengenai hak dan kewajiban antara lain:

1. UUD NRI Tahun 1945,

2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM,

3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,

4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,

5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),

7. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis.

Adapun peraturan-peraturan hasil ratifikasi (peraturan yang muncul dari kesepakatan internasional yang dijadikan atau diadaptasi menjadi peraturan di Indonesia), yaitu seperti berikut.

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

3. Undang-Undang No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Politik Perempuan.

4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

6. Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

7. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak.

8. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Antiapartheid dalam Olahraga.

Kewajiban warga negara terbit bersamaan dengan hak warga negara. Salah satu ialah bela negara yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan  dalam penyelenggaraan pertahanan negara.” Selain itu, segala hak yang didapat meminta kewajiban yang harus dipenuhi.

Membela negara merupakan hak warga negara sebab kita yang mendiami negara berharap hidup dengan aman dan nyaman. Jika ada yang melanggar, kita berhak untuk membela keamanan dan kenyamanan kita. Adapun wujud kewajiban membela negara ialah siap sedia ketika negara dalam keadaan genting membutuhkan tenaga, pikiran, bahkan angkat senjata. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 mengisyaratkan perilaku demikian.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaannya, harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap ada hak yang dituntut, akan menerbitkan kewajiban yang harus dipenuhi.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel