Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas

Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas. Sahabat Operator Dapodik, seperti yang telah dijelaskan pada awal peluncuran Aplikasi Dapodik Versi 2016 menu tambah PTK dihilangkan. Wewenang untuk menambah data PTK baru kini berada di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Ini merupakan salah satu kebijakan terbaru yang diperuntukkan bagi semua jenjang sekolah.

Atas adanya kebijakan baru ini, para Operator Dapodik memiliki beragam pendapat. Ada yang setuju adapula yang tidak. Namun, kebijakan ini diambil tentunya dengan beragam pertimbangan matang sehingga semua pihak harus mengikuti kebijakan tersebut.

Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas.


Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana cara menambahkan PTK baru tersebut? Perlu diingat bahwa penambahan PTK di Dinas Kabupaten/Kota berlaku bagi PTK yang memang baru mengajar (belum pernah terdata pada sekolah lain). Sedangkan jika PTK baru yang dimaksud sudah pernah mengajar di sekolah lain anda cukup melakukan Tarik PTK melalui website Dapodikdasmen.

Sebenarnya penambahan PTK baru di Dinas Kabupaten/Kota tak jauh berbeda dengan prosedur penambahan PTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah seperti dahulu. Yang jelas sekarang PTK baru bersangkutan harus datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan membawa beberapa persyaratan supaya dapat dilakukan entri data PTK ke Dapodik Sekolah.

Berikut ini Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas:

1. Mengisi form Data PTK sesuai Dapdodik dengan ditandatangani PTK bersangkutan dengan diketahui Kepala Sekolah. Form Data PTK dapat diunduh di menu unduhan di dalam Dapodik Sekolah (silahkan hubungi operator sekolah anda)

2. Surat Penugasan. Surat ini berisi tentang pernyataan bahwa PTK bersangkutan memang ditugaskan secara resmi oleh sekolah tersebut. Ini digunakan sebagai dasar masukan sebagai PTK resmi di sekolah

3. SKPBM. SKPBM merupakan singkatan dari Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar. SKPBM ini biasa dibuat di awal tahun pelajaran baru. Sebagai bukti PTK bersangkutan benar-benar mengajar (khusus untuk Guru, sementara TU dan Tenaga Kependidikan lain tidak perlu)

4. Kartu Keluarga dan KTP. Data ini diperlukan untuk mengecek data PTK bersangkutan terkait NIK dan Nama Ibu

5. Fc Ijazah terakhir PTK bersangkutan. Sebagai dasar legalitas jenjang pendidikan PTK

Catatan!!! PTK baru yang akan didaftarkan harus datang langsung ke Kantor di Dinas Kabupaten/Kota setempat. Sebab ada form yang harus ditandatangani sendiri oleh PTK bersangkutan

Kemudian, PTK baru tersebut wajib mengisi sebuah formulir yang diberikan oleh petugas Dinas Pendidikan. Semua data yang terdapat dalam formulir harus diisi sesuai data PTK. Usahakan lengkap terisi semuanya. Terutama padi bagian data yang tergolong wajib diisi.

Maka dari itulah, PTK bersangkutan wajib datang langsung ke dinas. Sebab jika pasrah kepada salah seorang atau operator dapodik ada kemungkinan terjadi kesalahan input data. Jika ini yang terjadi siapa yang repot? Tentunya PTK itu sendiri.

Setelah data terisi semua, barulah petugas dinas akan memproses penambahan data PTK ke Dapodik sekolah. Tentu tidak bisa langsung begitu saja, petugas akan mengecek terlebih dahulu validitas data PTK baru tersebut. Apakah sudah sesuai atau belum.

Setelah dinyatakan beres, data PTK akan otomatis masuk dalam Dapodik Sekolah. Di sinilah operator harus segera bertindak. Apa tindakannya? Melakukan sinkronisasi Dapodik. Tujuannya supaya data Dapodik Sekolah tersebut  segera diperbarui pada tingkat pusat. Dan PTK bersangkutan sudah terdata secara nasional.

Demikian informasi mengenai Syarat Penambahan PTK Baru di Dinas yang bisa saya sampaikan untuk anda semua pada kesempatan kali ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel