Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbid Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Dasar pertimbangannya adalah bahwa spesifikasi pengadaan sarana pengadaan alat pendidikan pada subbidang sanggar kegiatan belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sudah tidak sesuai dengan besaran anggaran dana alokasi khusus subbidang anggar kegiatan belajar, sehingga perlu diubah.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan


Adapun cuplikan isi Permendikbud ini adalah sebagai berikut:

UBBIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

I. PENGADAAN SARANA

A. Menu Pengadaan Sarana

1. Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK SKB meliputi.

a. Buku pengayaan ditujukan bagi peserta didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

b. Buku referensi ditujukan bagi peserta didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

c. Buku panduan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Program PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

2. Pengadaan Alat Pendidikan berupa perangkat komputer dan server untuk peningkatan mutu pembelajaran.

3. Pengadaan Media Pendidikan berupa media pendukung pembelajaran dan media pendukung praktek laboratorium.

Baca juga:


Persyaratan Pengadaan Sarana

1. Pengadaan Buku Perpustakaan/TBM

a. Persyaratan Umum

1) Buku yang dibeli adalah buku baru cetakan lima tahun terakhir, tanpa kerusakan atau cacat.

2) Buku yang diadakan terdiri dari buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidikan Program PAUD dan Pendidikan Masyarakat dengan jumlah minimal buku pengayaan 50 judul, buku referensi 15 judul, dan buku panduan Pendidikan 10 judul untuk Program Pendidikan.

3) Buku-buku tersebut bukan merupakan buku teks pelajaran, tidak dilengkapi dengan evaluasi, tidak serial berdasarkan tingkat kelas, terkait dengan sebagian atau salah satu Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar, dapat dimanfaatkan pembaca lintas jenjang pendidikan, cocok sebagai bahan pengayaan, dan rujukan pembelajaran.

4) Buku yang dapat dibeli adalah buku yang telah lulus penilaian dari:

a) Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dh. Pusat Perbukuan), cetakan lima tahun terakhir untuk buku pengayaan, buku referensi (selain Kamus Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris) dan buku panduan pendidikan;

b) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (dh. Pusat Bahasa) untuk Kamus Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;

c) Kementerian Agama cetakan lima tahun terakhir untuk buku referensi dan pengayaan yang materinya terkait dengan pendidikan agama.

5) Apabila sebelum tahun anggaran berjalan ada penilaian kelulusan buku koleksi perpustakaan oleh pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat), maka buku yang lulus tersebut dapat digunakan dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan ini; dan

6) Apabila dalam pelaksanaan pengadaan koleksi perpustakaan ditemui hanya ada 1 (satu) materi bukuyang lulus penilaian dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir 4 (empat), maka untuk materi buku tersebut dapat ditiadakan pengadaannya, sehingga jumlah minimal judul buku sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) dapat dikurangi.

Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019

Langsung saja silahkan unduh file peraturannya di bawah ini:

SIMPAN FILE 

Demikianlah infomasi mengenai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel