Warga Negara Muda Merancang Model Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Ranumkan)

Pada pembelajaran kali ini, kamu akan melakukan aksi nyata mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Kamu sudah merasakan langkah saintifik pada pembelajaran sebelumnya, yakni dengan mengamati, mengidentifikasi melalui peraturan, sampai dengan merefleksi diri tentang apa yang harus kamu perbaiki untuk menentukan masa depan.

Dalam aksi nyata ini, kamu akan diminta terlebih dahulu merenungi kalimat berikut yang ditulis oleh Imam Pratignyo (1984) pada Gambar di bawah ini.

Warga Negara Muda Merancang Model Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Ranumkan)

Dari kalimat-kalimat yang kamu baca, adakah yang menarik perhatianmu? Para negarawan tersebut tetap bertanya tentang ”Apa yang masih dapat kita sumbangkan dari sisa-sisa hidup kita ini, untuk perjuangan bangsa Negara Republik Proklamasi, serta apakah pengabdian kita kepada Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya?”

Pertanyaan tersebut diucapkan oleh Panitia Lima sebagai penulis buku Uraian Pancasila yang terdiri atas Mohammad Hatta, H. Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Alex Andries Maramis, Mr. Soenario, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, dibantu oleh dua sekretaris, yakni Imam Pratignyo dan Surowo Abdulmanap. Jiwa apa yang menjadi penyemangat mereka selain kecintaannya pada negara ini?

Dari uraian tadi, ada sekilas kisah saat mereka ditugasi untuk menjelaskan Pancasila. Kisah itu ialah cara mereka melaksanakan tugas negara agar filosofi harapan mereka dapat tertuang dalam sebuah karya buku yang sangat berharga untuk sejarah negeri ini.

Kamu dapat mengambil hikmah dari perjalanan karya tersebut. Hikmah tersebut ialah tidak akan menjadi sebuah karya tanpa ada rancangannya, dibangun menjadi sebuah tatanan sistematis, dan diterapkan ke dalam sebuah karya. Oleh sebab itu, dalam aktivitas kali ini, kamu akan diajak untuk membuat sebuah karya tentang bagaimana mencegah pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban melalui alur pembelajaran Ranumkan (Rancang, Bangun, dan Menerapkan). Apakah kamu siap? Mari, kita mulai!

1. Gagasan untuk Mengatasi Perundungan melalui Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Ranumkan)

Pada alur Ranumkan, kamu akan diminta untuk melakukan aksi nyata berupa aktivitas yang betul-betul membuat kamu bergerak dan mengajak yang lainnya bersama-sama mencegah perundungan. Adapun kegiatannya sebagai berikut.

Sebagai bahan untuk meyakinkan bahwa apa yang kamu lakukan itu perilaku yang benar, berikut uraian tentang bagaimana dasar hukum HAM dan prinsipnya.

Dalam perlindungan HAM, terdapat hak nonderogable, yakni elemen HAM yang tak dapat direnggut dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Hal ini dilindungi oleh Pasal 28I, cek UUD NRI Tahun1945 dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak yang terdapat pada UU tersebut berupa:

1. hak untuk hidup

2. hak untuk tidak disiksa

3. hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani

4. hak beragama

5. hak untuk tidak diperbudak

6. hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum

7. hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Berdasarkan hal tersebut, terdapat hal-hal yang sangat prinsipil dan tidak dapat dicabut. Perundungan merupakan pelanggaran hak yang dapat mengarah pada pelanggaran terhadap kategori hak nonderogable karena dapat menyebabkan seseorang tidak dapat hidup layaknya manusia sesuai dengan haknya tersebut.

Itulah sebabnya, pelajar dilarang untuk menjadi pelaku perundungan, karena praktik tidak terpuji itu bukan sekadar merendahkan harkat dan martabat manusia, melainkan juga melanggar hukum dan norma sosial. Mari, kita cegah perundungan di mana kita berada.

Kamu berhak dan wajib mengupayakan masa depan yang gemilang sesuai dengan cita-cita yang kamu mimpikan selama ini. Masa depan yang sesuai dengan minat dan bakatmu,

2. Gagasan untuk Mengatasi Intoleransi melalui Rancang, Bangun, dan Menerapkan (Ranumkan)

Bagaimana kegiatanmu saat membuat karya mencegah perundungan? Semoga sekecil apa pun upaya yang kamu lakukan, dapat berdampak positif bagi diri sendiri maupun orang lain.

Pada pembelajaran kali ini, kamu akan diminta mengikuti alur pembelajaran yang sama, tetapi targetnya ialah apakah kamu termasuk peserta didik berprofil pelajar Pancasila yang kreatif? Kamu akan diminta menghasilkan gagasan yang beragam untuk mengekspresikan pikiran dan/atau perasaan, menilai gagasan, serta memikirkan segala risikonya dengan mempertimbangkan banyak perspektif seperti etika dan nilai kemanusiaan ketika gagasan direalisasikan dalam sebuah permainan.

Pada alur aktivitas Ranumkan kali ini, kamu akan melakukan Tindakan mengatasi intoleransi. Sebagaimana kamu diberi pemahaman tentang hak nonderogable pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban saat melakukan perundungan, kali ini, kamu akan diberi penjelasan terlebih dahulu tentang hak derogable. Hak derogable ialah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara. Hak-hak tersebut berupa:

1. hak atas kebebasan berkumpul secara damai;

2. hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh;

3. hak atas kebebasan berpendapat atau berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun.

Hak yang termasuk derogable dimungkinkan untuk dibatasi atau direnggut oleh negara untuk mencegah kesewenang-wenangan yang akan timbul akibat pelaksanakaan hakhak tersebut. 

Apakah intoleransi dapat mengarah pada pelanggaran hak yang derogable? Tentu saja, di antaranya jika kamu berkumpul, tetapi tidak tercipta kedamaian. Berarti, ada yang tidak mampu berbuat toleran di sana. Begitu pula ketika berserikat maupun mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mengikuti aturan yang berlaku, hal itu pun terjadi karena tidak toleran.

Pada Bab 3, sudah dijelaskan arti dari intoleransi, yakni konflik yang terjadi akibat minimnya pemahaman seseorang terhadap perbedaan yang merupakan anugerah Tuhan dalam hidup bermasyarakat. Itulah sebabnya, untuk menghindari konflik makin membesar, negara dapat mencabut hak-hak tertentu dari warga negaranya melalui aturan yang melindungi hak individu dan kolektif supaya tidak terjadi intoleransi.

Intoleransi berlawanan dengan prinsip HAM, yakni universal dan tidak dapat dipindahkan, kesetaraan, dan nondiskriminasi, serta partisipasi dan inklusi. Pasal 19 Deklarasi Universal HAM menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat; termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan serta pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas.”

Begitu pula dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan seperti berikut.

Ayat (1) Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Ayat (3) Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat (2) pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus.

Adapun tanggung jawab khusus itu di antaranya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

a. menghormati hak atau nama baik orang lain;

b. melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

Solusi untuk mengatasi intolerasi ialah:

1. memberikan pengetahuan tentang intoleransi dan dampak buruknya,

2. memberikan pengetahuan tentang hak atas kebebasan berpendapat dan batasannya,

3. menguatkan kapasitas pengetahuan masyarakat tentang intoleransi, dan

4. membuat kebijakan/aturan terkait intoleransi.

Saatnya para pelajar Indonesia memiliki jiwa toleran, ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perilaku dan karya yang dapat mencegah intoleransi. Yuk! Kita berbuat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel