Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara
Pada subbab ini, kita akan menelusur lebih lanjut tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara. Jika diperhatikan ketentuan dan penjabaran dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan lembaga-lembaga negara Indonesia, terdapat perubahan kedudukannya.
Pada UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi (superior) pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Hal ini mengakibatkan pembagian kedudukan lembaga negara menjadi 2, yaitu lembaga “tertinggi” negara dan lembaga “tinggi” negara (TAP MPR III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antara Lembaga Tinggi Negara).
Perubahan terjadi setelah adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945. Kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan Lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
Setelah amandemen, sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa lembaga negara di Indonesia saat ini memiliki kedudukan yang sama sesuai dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.
Adapun beberapa fungsi lembaga negara menurut Bagir Manan dalam Isharyanto (2015) bahwa lembaga negara dikategorikan dalam 3 jenis berdasarkan fungsinya, yaitu seperti berikut.
1. Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara.
2. Lembaga negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan. Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif. Di Indonesia, contohnya ialah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
3. Lembaga negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara. Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency. Contohnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK dalam struktur Lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.