Kriteria Sekolah yang Boleh Menerima Guru ASN

Di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, yang sudah resmi diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memungkinkan Sekolah Swasta mrmperoleh redidtribusi guru ASN.

Kriteria Sekolah yang Boleh Menerima Guru ASN

Namun sekolah swasta tersebut harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sesuai yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan tersebut.

Untuk lebih jelasnya Simak penjelasan mengenai kriteria sekolah swasta tersebut di bawah ini.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebihkecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai Kriteria Sekolah yang Boleh Menerima Guru ASN, mudah-mudahan dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel