Mekanismen Resistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta
Ada kabar terbaru yang menggembirakan untuk para Guru ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebab saat ini telah resmi diterbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Kendati demikian penempatan guru ASN di sekolah swasta tidak bisa dilakukan sembarangan. Melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku.
Hal ini, sudah tertuang di dalam Pasal 7 peraturan tersebut. Silahkan Simak baik-baik aturannya di bawah ini ;
Mekanismen Resistribusi Guru ASN
(1) Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
(2) Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
(3) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:
a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.
(4) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Demikianlah informasi mengenai Mekanismen Resistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta, mudah-mudahan dapat bermanfaat.