Pemilihan Umum
Perhatikan Gambar di bawah ini dengan saksama. Apakah kamu pernah dengar tentang Komisi Pemilihan Umum? Lalu, bagaimana peranan lembaga tersebut dalam melaksanakan demokrasi di Indonesia? Mari, kita simak penjelasan berikut ini.
Komisi Pemilihan Umum atau sering kita kenal dengan singkatan KPU merupakan hasil dari tuntutan proses demokrasi yang menjamin kredibilitas pelaksanaan pemilu yang bebas dari pengaruh kekuasaan sejak memasuki era Reformasi. Melalui Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 Amandemen IV, kedudukan KPU secara eksplisit diamanatkan sebagai komisi penyelenggara pemilu yang sah. Hal tersebut dinyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
KPU merupakan suatu lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu di Indonesia. Ruang lingkup KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kewenangan hierarkis, untuk menyelenggarakan pemilu di daerah, dibentuk KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Untuk pemungutan suara, pelaksanaannya dijalankan oleh Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS.
PPS ialah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota setempat untuk menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas perangkat desa atau Masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Dari tugas dan kewenangan KPU, kita dapat menelaah bersama bahwa proses penyelenggaraan pemilu merupakan suatu kegiatan demokrasi yang menjamin keikutsertaan seluruh warga negara Indonesia dalam memberikan hak-hak suara untuk menentukan pilihan pemimpin atau wakilnya ke dalam kelembagaan pemerintah.
Untuk itu, pelaksanaan pemilu sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan dalam menjamin rotasi kekuasaan pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah otonom. Pelaksanaan pemilu ini juga memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pemimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Hasilnya ialah sebuah perubahan ke arah yang lebih baik dapat mewujudkan tujuan negara sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 pada Pembukaan alenia ke-4.
Tujuan negara itu ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam pelaksanaannya, pemilu didasarkan pada asas-asas yang menjadi pedoman demi terciptanya hasil yang demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat. Selain KPU, ada 2 lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menyelenggarakan pemilu.
Pelaksanaan pemilu menjadi suatu hal yang penting dalam menciptakan sistem pemerintahan. Hal itu terutama untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan, baik kekuasaan eksekutif maupuan legislatif pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Untuk itu, upaya pelaksanaan pemilu dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sistematis, mandiri, akuntabel, dan terpercaya demi mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Segala bentuk hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bentuk dukungan seluruh rakyat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Keikutsertaan rakyat dalam proses demokrasi di negara Indonesia tentu harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh warga negara agar dapat menggunakan hak pilih dalam kontestasi pemilu. Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, persyaratan pemilih di antaranya seperti berikut.
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el.
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam nomor 4, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
6. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah kamu memahami tentang persyaratan pemilih dalam kegitan pemilu, mari, kita lakukan validasi diri sebagai bentuk kesiapan agar dapat ikut serta dalam pemilihan umum di Indonesia.