Demokrasi
Masih ingatkah kamu dengan lambang di samping ini? Tentunya kamu tidak asing lagi. Ya, kepala banteng merupakan lambang dari sila ke-4 dasar negara Pancasila. Simbol banteng sendiri memiliki arti permusyawaratan.
Landasan filosofinya ialah banteng merupakan hewan sosial yang gemar berkumpul dalam suatu koloni di alam dan lingkunganya. Dengan demikian, banteng diibaratkan sebagai bentuk kegiatan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan kemufakatan.
Lalu, bagaimana proses demokrasi dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia? Hal ini dapat kita lihat dalam nilai instrumental Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alenia ke-4 yang berbunyi seperti berikut.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan merupakan sebuah konsep kedaulatan rakyat yang menunjukkan pentingnya suara rakyat dalam pemerintahan. Konsep kedaulatan rakyat juga bermakna adanya kekuasaan rakyat untuk mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik (Sumali, 2002).
Penegasan kembali terhadap pentingnya kedaulatan rakyat dapat dibaca dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan bunyi ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, konsekuensi atas pasal tersebut ialah negara memberikan jaminan hukum bagi setiap warga negara dalam ikut serta melaksanakan kedaulatan rakyat. Akibatnya, negara Indonesia memiliki sebuah sistem kelembagaan yang menjadi representasi dari kedaulatan rakyat, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Prinsip kedaulatan rakyat dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini diwujudkan melalui pemilu untuk membentuk pemerintahan yang demokratis.
Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu ialah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih partisipatif, demokrasi bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh, untuk, dan bersama rakyat. (Indriawan, 2018). Artinya, kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi kehidupan kenegaraan.
Demokrasi di Indonesia merupakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Ciri khas demokrasi Indonesia tercermin dalam Pancasila sebagai dasar negara yang membawakan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, kebinekaan, dan toleransi sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia dikenal sebagai “Demokrasi Pancasila”, yang menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.
Selain itu, partisipasi politik yang aktif dan inklusif menjadi salah satu prioritas dalam demokrasi Indonesia. Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan adil bagi seluruh lapis masyarakat, termasuk kelompok minoritas dan kelompok rentan.