Menjadi Pelopor Pemilih Pemula dalam Demokrasi Indonesia
Pelaksanaan pemilu merupakan cara bagi bangsa Indonesia untuk menjamin kedaulatan rakyat. Hal ini terlihat pada Gambar di bawah bahwa setiap orang memiliki hak suara yang sama dalam menentukan pilihan.
Jaminan ini berkaitan dengan berbagai hal tentang tujuan demokrasi bangsa dan negara berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) mempunyai konsekuensi logis mengedepankan norma hukum yang berlaku (supremasi hukum). Dengan kata lain, setiap tindakan atau kegiatan administrasi negara harus berdasarkan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum.
Begitu pula dengan pemilu dan sistem demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan berlandaskan hukum demi mewujudkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan nasional.
Demokrasi sebagai sebuah system pemerintahan memiliki arti bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bentuk konkret dari proses demokrasi tersebut ialah kegiatan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan mengedepankan prinsip perwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemilu dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Landasan konstitusional terkait pelaksanaan pemilu adalah Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perlu untuk kamu ketahui bahwa pelaksanaan pemilu harus dilakukan tanpa adanya intervensi dari pemegang kekuasaan. Untuk itulah, negara membentuk sebuah lembaga independen berupa komisi penyelenggara pemilu yang dikenal dengan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagai generai muda masa kini, sudah siapkah kamu menjadi pelopor pemilih pemula di era milenial ini? Mari, kita sama-sama pelajari dalam bab ini