Inilah Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016


Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016 -Sahabat bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagaimana sudahkah anda semuanya membaca tentang Petunjuk Teknis (BOS).

Apabila anda belum mendaatkan file juknis resminya, silahkan langsung saja unduh pada link di bawah ini.

Baca juga: Juknis BOS Terbaru 2017

Berdasarkan pengamatan saya pribadi, antara Draft Juknis BOS 2017 dengan Juknis BOS 2017 yang sudah resmi dipublikasikan tidak banyak mengalami perubahan.

Namun jika dibandingkan dengan Juknis BOS Tahun 2016, memang terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok. Terutama dalam hal mekanisme penyaluran dana.

Inilah Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016


Kendati tidak semua, namun perbedaan ini harus dipahami dengan benar oleh pihak sekolah supaya dalam pengelolaan dana nantinya bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Maka dari itulah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016.

Tujuannya supaya anda semua tidak bingung dengan mekanisme penyaluran dana bantuan ini.

PMK Nomor 187 Tahun 2016


Apabila kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2016 yang telah diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 yang membahas tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah sepertinya ada perbedaan yang terkait dengan mekanisme Penyaluran Dana BOS pada Tahun ini.

Dalam catatan saya ada beberapa perbedaan terutama mengenai Waktu Penyaluran Dana BOS dan Alokasi Penyaluran Dana Tersebut.

Adapun untuk mengetahui beberapa perebedaan tersebut mari kita perhatikan dulu beberapa pasal yang terdapat di dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 yang membahas tentang Bantuan Operasional Sekolah.

Pasal 76 (1)


Dalam dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 (1) disebutkan bahwa  Penyaluran Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) untuk daerah tidak terpencil akan dilakukan secara triwulanan (3 bulan sekali), yaitu:

a.  Triwulan I dilakukan paling cepat pada bulan Januari

b. Triwulan II dilakukan paling cepat pada bulan April

c.  Triwulan III dilakukan paling cepat pada bulan Juli

d.  Triwulan IV dilakukan paling cepat pada bulan Oktober

Dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa BOS bagi daerah tidak terpencil akan disalurkan setiap 3 bulan sekali, yaitu pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Pasal 76 (2)


Dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 (2) disebutkan bahwa dala Penyaluran  Dana  BOS  pada  tiap  triwulan (3 bulan sekali) sebagaimana  yang dimaksud  pada Pasa 76 ayat  (1)  akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

a.  Pada triwulan I  sebesar 20% (dua  puluh  persen) yang berasal dari pagu alokasi

b. Pada triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi

c. Sedangkan pada triwulan  III  dan  triwulan  IV  masing-masing sebesar  20%  (dua  puluh  persen)  yang berasal dari  pagu alokasi.


Pasal 76 (3)


Dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 (3) disebutkan bahwa dalam Penyaluran  Dana  BOS  untuk  daerah  yang terpencil akan dilakukan secara semesteran (6 bulan sekali), yaitu:

a. Pada semester I dilakukan paling cepat pada bulan Januari

b. Pada semester II dilakukan paling cepat pada bulan Juli.


Pasal 76 (4)


Dalam PMK Nomor 187 tahun 2016 Pasal 76 disebutkan bahwa untuk Penyaluran  Dana  BOS  pada  tiap  semester (6 bulan sekali)  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal 76 ayat  (3)  di atas akan dilakukan dengan rincian sebagai berikut ini:

a.  Pada semester I sebesar 60% (enam puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi

b.  Pada semester  II  sebesar 40% (empat  puluh persen) yang berasal dari pagu alokasi

Baca juga: Gaji Operator Dapodik sesuai Juknis BOS 2017

Perbedaan Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 


Dalam pengamatan saya mengenai Juknis BOS Tahun 2017 ada perbedaan yang cukup mencolok dengan Juknis Tahun 2016 lalu.

Perbedaan ini terutama terkait dengan pembelian buku teks sekolah. di dalam Juknis BOS Tahun 2017 disebutkan bahwa:

Tim  Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) dari Provinsi  dan  Tim  BOS  dari Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya harus memastikan bahwa setiap sekolah telah mencadangkan separuh dari dana BOS pada triwulan II (yaitu 20% dari alokasi satu tahun) di rekening  masing-masing sekolah  yang akan digunakan untuk  pembelian  buku  teks  yang  harus  dibeli sekolah  dengan  ketentuan  jumlah  yang  ditetapkan  pada  bab selanjutnya.

Adapun dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dan bisa dicairkan jika  pihak sekolah  akan  membayar  pemesanan  buku  teks  yang diperlukan tersebut,  atau  telah  memenuhi  kewajiban  untuk menyediakan  buku yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada bab yang membahas tentang penggunaan dana.

Apabila kebutuhan akan dana untuk pembelian buku teks lebih besar daripada 20%  dana  BOS  yang  telah dicadangkan  tersebut,  maka sekolah  bisa menambahkan dana tersebut dari dana yang telah ada.

Namun jika dana kebutuhan  untuk dana  pembelian  buku  teks  lebih  kecil  dari  alokasi 20% dari dana BOS yang telah dicadangkan tersebut, maka sisa dana bisa dipergunakan untuk  pembelian  berbagai macam buku  lainnya atau  pembiayaan  kegiatan  lainnya sebagaimana yang telah diatur pada bab pembahasan selanjutnya.

Kesimpulan 


Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2017 tersebut maka Kepala Sekolah harus menyisihkan dana BOS sebesar 20% yang nantinya dipergunakan untuk pembelian Buku Teks.

Aturan terbaru ini tentunya harus dipahami mulai dari sekarang agar sekolah mempergunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjelasan mengenai kewajiban menyisihkan 20% dana BOS di atas saya ambil dari Juknis BOS 2017.

Tepatnya pada Bab IV yang membahas mengenai Penyaluran Dana pada Halaman 37. Untuk diksi lengkapnya bisa anda baca pada gambar di atas.

Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2017 dengan 2016 yang bisa saya bagikan untuk anda sekalian.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel