Aturan Seleksi Calon Peserta Didik Baru 2017


Sebentar lagi masa penerimaan Calon Peserta Didik baru untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 akan segera diselenggarakan. Untuk itu, calon peserta didik dan orang tua/wali harus mengerti berbagai ketentuan terkait penerimaan siswa baru.

Salah satunya adalah mengenai Aturan Seleksi Calon Peserta Didik Baru 2017. Khusus untuk sekolah negeri, tahap seleksi wajib dilakukan. Semua calon siswa harus mengikuti tahapan seleks yang telah ditentukan di dalam juknis.

Aturan Seleksi Calon Peserta Didik Baru 2017
Image Source: Pixabay.com.


Lalu bagaimana Aturan Seleksi Calon Peserta Didik Baru 2017? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Jenjang Pendidikan SD/Sederajat


Aturan Seleksi calon peserta didik baru Tahun 2017 untuk kelas 1 (satu) SD atau bentuk lainnya yang sederajat itu harus mempertimbangkan berbagai kriteria dengan mempergunakan urutan prioritas yang sesuai dengan daya tampung masing-masing sekolah, berdasarkan dari ketentuan rombelnya adalah sebagai berikut:

  • Usia calon peserta didik paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 juli. Apabila calon siswa berusia 7 tahun maka wajib diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Juknis tepatnya dalam Pasal 5 ayat (1)
  • Jarak antara tempat tinggal calon peserta didik menuju ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku.

Di dalam proses seleksi calon peserta didik baru untuk kelas 1 (satu) jenjang pendidikan SD atau bentuk lainnya yang sederajat tidak perlu dilaksanakan berbagai tes masuk, mulai dari tes membaca, menulis, dan berhitung.

Jenjang Pendidikan SMP/Sederajat

Untuk Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) jenjang pendidikan SMP atau bentuk lainnya yang sederajat harus mempertimbangkan berbagai kriteria dengan menggunakan urutan prioritas yang sesuai dengan daya tampung masing-masing sekolah berdasarkan dari ketentuan rombongan belajar adalah sebagai berikut:

  • Jarak antara tempat tinggal menuju ke sekolah sesuai dengan aturan ketentuan zonasi yang ada
  • Usia peserta paling tinggi adalah 15 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan didalam Juknis sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 6 huruf a
  • Nilai hasil ujian ketika berada di jenjang SD atau bentuk lainnya  yang sederajat
  • Prestasi calon peserta didik, baik di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh pihak Sekolah berdasarkan kewenangan di daerahnya masing-masing.

Jenjang Pendidikan SMA, SMK/Sederajat

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) jenjang pendidikan SMA, SMK, atau bentuk lainnya yang sederajat harus mempertimbangkan berbagai kriteria dengan mengacu pada urutan prioritas yang sesuai dengan daya tampung berdasarkan dari ketentuan rombongan belajar adalah sebagai berikut:

  • Jarak antara tempat tinggal menuju ke sekolah sesuai dengan aturan ketentuan zonasi yang ada
  • b. Usia calon peserta didik baru paling tinggi adalah 21 tahun. Hal ini sebagaimana yang tertera pada Juknis dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
  • SHUN ketika berada di jenjang pendidika SMP atau bentuk lainnya  yang sederajat
  • Prestasi calon peserta didik, baik di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui oleh pihak Sekolah .

Jarak antara tinggal tempat calon peserta didik menuju ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku, sebagaimana yang ada pada ayat (1) huruf a, kecuali bagi para calon peserta didik baru pada jenjang pendidikan SMK atau bentuk lainnya yang sederajat.

Khusus untuk calon peserta didik pada jenjang pendidikan SMK atau bentuk lainnya yang sederajat, selain mengikuti proses seleksi yang sudah tertera, Sekolah juga dapat melakukan seleksi dalam hal bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilih oleh masing-masing calon peserta didik.

Tentunya tes bakat dan minat tersebut harus menggunakan berbagai kriteria yang telah ditetapkan oleh Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi dari pihak SMK tersebut.

Sedangkan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sendiri, bisa melaksanakan seleksi selain yang tertera pada penjelasan di atas atau menggunakan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dari masing-masing calon peserta didik.

Demikianlah informasi mengenai Aturan Seleksi Calon Peserta Didik Baru 2017 yang dapat kami sampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel